Cara Mengurus e-KTP yang Rusak, Simak Prosedurnya!



Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen berisi identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun. KTP dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti membuka rekening bank, mendaftar BPJS, hingga mengurus administrasi pemerintahan.


Jika KTP rusak, langkah apa yang harus dilakukan? Berikut cara mengurus e-KTP yang rusak.

Cara Mengurus e-KTP Rusak

Dikutip dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, e-KTP rusak bisa saja terjadi, sehingga perlu segera diurus agar tidak menghambat akses ke layanan publik. Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir jika mengalami kehilangan atau kerusakan e-KTP.

"Mengurus KTP-el yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat bisa langsung datang ke kantor Dukcapil setempat untuk mencetak ulang KTP-el," kata Dirjen Teguh.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap warga negara yang mengalami kehilangan atau kerusakan e-KTP wajib segera lapor dan mengurus penggantian e-KTP ke instansi pelaksana paling lambat 14 hari. Proses pengurusan e-KTP yang rusak ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Proses mengurus e-KTP yang rusak dapat dilakukan di Dinas Dukcapil mana saja di seluruh Indonesia, tanpa harus pulang ke daerah asal. Berikut cara atau prosedur mengurus e-KTP yang rusak.


Datangi kantor Dinas Dukcapil setempat sambil membawa e-KTP yang rusak dan fotokopi kartu keluarga

Petugas Dukcapil akan mencetak ulang e-KTP yang hilang atau rusak sesuai dengan data dalam database nasional tanpa melakukan perubahan elemen data apa pun. Jika ingin melakukan perubahan elemen data, seperti menambah gelar, menambahkan golongan darah, atau perubahan lainnya, maka harus lapor ke Dinas Dukcapil domisili sesuai dengan e-KTP.


Ponsel dengan akses internet

Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Alamat e-mail pribadi yang aktif;

Nomor ponsel pribadi yang aktif


Lalu, ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengaktifkan IKD.


Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore;

Buka aplikasi IKD atau KTP Digital, lalu isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data;

Verifikasi wajah dengan pilih tombol 'ambil foto' untuk melakukan pemadanan Face Recognation;

Berikutnya, pilih scan QR Code yang didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD;

Kemudian, masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;

Proses aktivasi IKD atau KTP Digital telah selesai.